Kita lanjutkan tahapan untuk pembuatan paspor ..( artikel sebelumnya bisa dilihat di Cara membuat paspor 1 )
3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal antrian yang sudah kita dapatkan saat mendaftar online, apakah siang atau pagi. Sesampai di kantor imigrasi kita tunjukkan kode saat mendaftar, jika kesulitan bisa minta bantuan petugas. Setelah itu kita akan mendapatkan nomer antrian dan form untuk diisi, sambil mengisi form kita duduk menunggu panggilan untuk antrian.
4. Petugas akan memanggil kita sesuai nomer antrian, saat di panggil dan menghadap petugas seluruh kelengkapan berkas kita akan di cek, bawa berkas asli dan fotocopy. Setelah berkas lengkap semua dan form sudah diisi, seluruh berkas akan dimasukkan kedalam map oleh petugas, map ini gratis.
5. Setelah itu masuk ke ruang foto paspor, menunggu sesuai no antrian setelah selesai cek berkas. Di ruang foto kita akan diwawancara terkait kebenaran berkas dan dilanjutkan dengan foto dan pengambilan sidik jari.
6. Setelah proses foto selesai kita akan diberikan kuitansi pembayaran yang kemudian bisa dibayarkan melalui bank ataupun kantor pos, biaya sekitar Rp.300.000. Setelah melakukan pembayaran, paspor jadi bisa diambil di kantor imigrasi 3 hari kerja setelah pembayaran.
7. Proses pengambilan paspor, setelah tiga hari dari waktu pembayaran, kita bisa mengambil paspor di kantor imigrasi tempat kita proses membuat. Jam layanan tutup jam 15.00 jadi pastikan bisa datang lebih awal saja, proses pengambilan hanya menunjukkan KTP asli kepada petugas, antrian juga tidak terlalu panjang.
Proses pembuatan paspor tidak lama asal dikumen sudah lengkap, jadi urus sendiri saja tidak usah memakai bantuan calo.
0 komentar:
Posting Komentar